Dia menjelaskan, imobilisasi bisa dilakukan dengan bidai, seperti penanganan patah tulang. Jika tidak ada bidai dan kain mitel, dapat menggunakan benda apa pun yang panjang dan kaku.
“Benda itu seperti sapu, tongkat pramuka, kardus dilipat, sandal dan papan kayu dan yang bisa menahan benda itu di tempatnya, seperti tali pramuka, tali rafia atau tanaman rambat,” paparnya.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Dengan imobilisasi, bisa ular tidak akan menyebar. Sebab, bisa atau venom ular ini menyebar melalui kelenjar getah bening yang terletak diatas jaringan otot.
Sehingga, jika otot bergerak, maka penyebaran bisa akan lebih cepat. “Dengan meminimalisasi pergerakan, maka juga akan memperlambat bisa menyebar ke organ tubuh yang vital. Yang penting, jangan dekati ular agar tidak tergigit,” tutur Dafa.
Lebih lanjut, ada dua masalah di masyarakat berhubungan dengan ular yang terkadang menyebabkan kefatalan. Pertama, masyarakat tidak tahu jenis ular dan langsung memegangnya ketika ditemukan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Perbuatan seperti itu bisa berujung pada gigitan.
Kedua, tidak tahu jenis ularnya tapi ingin memelihara.
“Ini sering bermuara pada kematian kalau ternyata yang dipelihara adalah ular berbisa tinggi, karena banyak yang tidak tahu cara merawat dan pertolongan pertamanya,” tandasnya.[non]