Menurut Andi, pelaku mengaku mempelajari cara pengolahan ganja itu dari Youtube.
"Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja," kata dia.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
Selain untuk diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
"Ini model baru yang kami baru ungkap saat ini. Jadi hati-hati, masyarakat harus waspada bahwa model-model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan," ucap dia.
Dengan menyita barang bukti mencapai 1 kg ganja, Andi menduga olahan selai dari ganja tersebut sudah ada yang diedarkan.
Baca Juga:
BNNP Banten Waspadai 60 Dermaga Sebagai Jalur Peredaran Gelap Narkotika
"Patut diduga bahwa itu juga untuk diedarkan, dijual kepada pecandu di Yogyakarta," ujar dia.
Saat ini, Y telah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang.
Atas perbuatannya, menurut Andi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.