Dia mengatakan, kalau penambangan di aliran Sungai Progo tersebut tidak terkendali, atau terlalu liar, maka dua jembatan yang ada di Srandakan, dan yang ada di Pandansimo itu terancam.
"Maka Pak Menteri PU sepakat akan terbitkan larangan penambangan itu di ruas Sungai Progo yang dekat dengan jembatan Srandakan. Kita tunggu surat larangan, karena itu kewenangan bukan ada di Pemkab Bantul, tapi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," katanya.
Baca Juga:
Dinas LH Bantul Upayakan TPST Bawuran Satu Beroperasi Pada 2025
[Redaktur: Amanda Zubehor]