JOGJA.WAHANANEWS.CO, Bantul - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum akan menerbitkan larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo, wilayah Kecamatan Srandakan, guna menjaga keamanan konstruksi jembatan di daerah tersebut.
"Ya, jadi kemarin hasil diskusi dengan Bapak Dody Hanggodo Menteri PU, beliau akan menerbitkan larangan penambangan di ruas Sungai Progo. Ini penting," kata Bupati Halim usai menghadiri peresmian gedung perpustakaan umum di Bantul, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
Dinas LH Bantul Upayakan TPST Bawuran Satu Beroperasi Pada 2025
Kebijakan pemerintah tersebut menindaklanjuti peristiwa jebolnya Dam aliran Sungai Progo di wilayah Srandakan beberapa hari lalu akibat debit aliran sungai yang deras.
Beberapa hari setelah kejadian, Menteri PU bersama Pemda DIY meninjau lokasi tersebut. Bupati mengatakan, larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo tersebut sangat menentukan terhadap dua hal.
Yang pertama soal keamanan Jembatan Srandakan dan keamanan Jembatan Pandansimo yang saat ini sedang proses pembangunan.
Baca Juga:
Menteri Sosial Minta Pendamping PKH Bantul Graduasi 10 Kelompok KPM Setiap Tahun
"Adanya penambangan itu akan memperlemah pondasi di dalam konstruksi jembatan itu, yang kedua penambangan yang tidak terkendali itu juga mengancam irigasi, karena permukaan air itu akan turun," katanya.
Dengan demikian, lanjut Bupati, pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait pengairan akan kesulitan membagi air irigasi untuk kegiatan pertanian di wilayah lahan yang selama ini mengandalkan sumber irigasi sungai tersebut.
"Jadi sawah jadi lebih tinggi dari pada sumber airnya, sehingga ini akan menyulitkan pembagian air di hulu sungai sungai yang merupakan sumber irigasi primer," katanya.