WahanaNews-Jogja | Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas rancangan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Khusus tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, KPU mengklaim telah mendengar masukan banyak pihak.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Semua pihak menyebut, melihat usulan KPU, 21 Februari 2024 sebagai pilihan paling tepat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
”Surat sudah diterima di staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Dalam surat tersebut, KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR,” kata Pramono melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Terkait dengan hari pemungutan suara, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak.
Ia pun mengklaim, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan KPU, 21 Februari 2024, merupakan pilihan paling tepat.
KPU, lanjut Pramono, mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2).