WahanaNews-Jogja | Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas rancangan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Khusus tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, KPU mengklaim telah mendengar masukan banyak pihak.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Semua pihak menyebut, melihat usulan KPU, 21 Februari 2024 sebagai pilihan paling tepat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
”Surat sudah diterima di staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Dalam surat tersebut, KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR,” kata Pramono melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Terkait dengan hari pemungutan suara, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak.
Ia pun mengklaim, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan KPU, 21 Februari 2024, merupakan pilihan paling tepat.
KPU, lanjut Pramono, mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2).
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, hingga Selasa (30/11/2021) malam, Komisi II DPR belum menerima surat permohonan konsultasi dari KPU.
Pihaknya juga belum mengagendakan rapat dengar pendapat umum dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas lagi jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
”Masih ada waktu satu masa sidang lagi sebelum tahapan pemilu dimulai pertengahan 2022 seandainya Pemilu dilaksanakan Februari atau Mei 2024,” katanya.
Dalam RDPU terakhir, September lalu, ujarnya, Komisi II DPR meminta KPU dan pemerintah melakukan konsolidasi untuk membahas jadwal Pemilu.
Sebab, Komisi II DPR ingin pembahasan kembali dilakukan jika KPU dengan pemerintah sudah menemukan kesepakatan tanggal Pemilu yang hingga kini masih mengerucut ke dua opsi tersebut.
Keputusan mengenai jadwal Pemilu diharapkan dilakukan melalui konsensus semua pemangku kepentingan.
Terkait dengan informasi yang menyatakan Presiden sepakat dengan usulan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara pada 21 Februari 2024, Doli mengaku sudah mendengarnya.
Namun, Komisi II DPR ingin kepastian mengenai kesepakatan itu diumumkan secara formal melalui konferensi pers atau rapat dengan Komisi II DPR.
Sementara perbedaan sikap di internal fraksi Komisi II DPR, menurut Doli, akan mengikuti kesepakatan antara KPU dan pemerintah.
Sebab, pemimpin sektor Pemilu ialah KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah.
Sementara parpol sebagai peserta akan mengikuti jika penyelenggara Pemilu dan pemerintah sudah sepakat.
”Parpol akan mendukung jika pemerintah dan penyelenggara sudah sepakat. Saya kira nanti akan mengarah pada keputusan yang bulat,” katanya.
Seleksi KPU-Bawaslu
Sementara itu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 mulai mengumpulkan informasi untuk menelusuri rekam jejak para pendaftar yang telah lolos seleksi administrasi.
Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro, bersama dengan delapan anggota tim seleksi lainnya, telah meminta data calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DKPP, Selasa (30/11/2021).
Data tersebut berguna untuk melihat integritas dari para calon.
”Salah satu indikator integritas seseorang adalah apakah dia pernah berurusan secara etis atau tidak di dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Juri.
Selain mencari data dari instansi formal, seperti DKPP, tim seleksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau informasi terkait dengan integritas seseorang yang mengikuti seleksi KPU dan Bawaslu.
Masyarakat dapat menyerahkan informasi tersebut secara daring ataupun diantar langsung ke sekretariat tim seleksi.
Ketua DKPP, Muhammad, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekaman dan hasil penilaian penyelenggara pemilu terkait dengan kode etik dan perilaku kepada tim seleksi.
Dokumen itu akan menjadi bahan yang bisa digunakan tim seleksi untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
”Jadi, terhadap nama-nama yang lolos administrasi, itu semua kita beri catatan, seperti nama perkara. Kita lengkapi amarnya juga, bunyi pertimbangan putusannya. Semoga itu menjadi bahan yang bisa melengkapi bahan tim seleksi untuk memutuskan calon-calon yang kita harapkan berintegritas,” kata Muhammad. [non]