Drajat juga mengimbau masyarakat, khususnya petani dan peternak agar sementara ini untuk tidak membeli hewan ternak baru. Terutama dari luar wilayah Kulon Progo.
"Kalau ingin membeli hewan ternak cukup yang di dalam wilayah Kulon Progo saja," katanya.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Sleman: 422 Kasus PMK Serang Ternak Januari 2024 - Januari 2025
Sebelumnya, Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi pun telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap PMK. Saat ini, kasusnya sudah ditemukan di kabupaten lainnya di DIY seperti Bantul, Gunungkidul, dan Sleman.
"SE tersebut juga menjadi dasar sosialisasi ke masyarakat sebagai pencegahan PMK," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]