WahanaNews-Jogja | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) menggelar pendampingan teknis percepatan pembangunan PSEL 12 Kota.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemanfaatan limbah atau sampah lingkungan menjadi energi, yang dikenal dengan istilah waste to energy.
Baca Juga:
PLN Terapkan DEI di Lingkungan Kerja dalam Transisi Energi
Upaya itu untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan dan kesehatan yang lebih baik, dengan energi sebagai nilai tambah dari proses tersebut.
Direktur Bioenergi Edi Wibowo mengatakan pemerintah Indonesia mendukung upaya waste to energy dengan melibatkan PT PLN untuk menerbitkan kebijakan yang dapat dijadikan acuan untuk jual beli tenaga listrik.
“Tenaga listrik itu dihasilkan oleh Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” ungkapnya pada Kick Off Meeting Pendampingan Teknis Percepatan Pembangunan PSEL 12 Kota, hasil kerja sama dengan USAID SINAR, hari ini (Selasa, 23/8).
Baca Juga:
Transisi Energi, PLN Luncurkan Inisiatif Pendukung untuk Karyawan Lewat DEI
Edi menjelaskan pemanfaatan sampah untuk energi termasuk salah satu Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Mengacu pada aturan tersebut, Kementerian ESDM mendapatkan mandat membantu menetapkan harga dan formula untuk pembelian listrik oleh PT PLN, serta menugaskan pembelian listrik tersebut kepada PT PLN.
Di samping itu, terdapat pula kewajiban dalam proses pembangunan PSEL/PLTSa yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah agar proyek yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan dapat berjalan baik.