WahanaNews-Jogja | Pria berusia 50 tahun asal Bambanglipuro, berinisial PR, ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Godean. Setelah diduga menggelapkan mobil majikan, sejak 2020 lalu.
Pergerakan pelaku terbilang licin.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Polisi sejak dua tahun lalu berupaya menangkap namun selalu lolos.
Sebab, pelaku terus berkeliling tempat.
"Proses penangkapan lama, karena tersangka mobile (aktif gerak) terus."
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
"Tidur di mobil, tidak pernah pulang. Tidak pernah menemui anaknya," kata Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo, Kamis (17/2/2022).
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022) .
Diceritakan, kasus pencurian atau penggelapan mobil Daihatsu Xenia warna hitam ini bermula ketika pelaku pada tahun 2020 bekerja sebagai sopir barang sekaligus sopir pribadi dari seseorang warga Godean yang memiliki toko meubel di Kalasan.