WahanaNews-Jogja | Pria berusia 50 tahun asal Bambanglipuro, berinisial PR, ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Godean. Setelah diduga menggelapkan mobil majikan, sejak 2020 lalu.
Pergerakan pelaku terbilang licin.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Polisi sejak dua tahun lalu berupaya menangkap namun selalu lolos.
Sebab, pelaku terus berkeliling tempat.
"Proses penangkapan lama, karena tersangka mobile (aktif gerak) terus."
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Tidur di mobil, tidak pernah pulang. Tidak pernah menemui anaknya," kata Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo, Kamis (17/2/2022).
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022) .
Diceritakan, kasus pencurian atau penggelapan mobil Daihatsu Xenia warna hitam ini bermula ketika pelaku pada tahun 2020 bekerja sebagai sopir barang sekaligus sopir pribadi dari seseorang warga Godean yang memiliki toko meubel di Kalasan.
Pelaku baru bekerja selama 4 bulan.
Saat itu, bertepatan hari raya Idul Fitri tahun 2020, pelaku merasa tidak bisa menemui anak dan istrinya karena tidak memiliki uang
Selepas mengantar majikan dari tokonya pulang ke rumahnya di Godean spontan timbul niat jahat dari pelaku.
"Setelah mengantar majikan, tersangka tidak kembali ke tempat kerja, melainkan membawa lari satu unit mobil," terangnya.
Mobil tersebut seharusnya dikembalikan tetapi oleh pelaku justru dibawa pulang ke Bambanglipuro Bantul.
Sesampainya di Bantul, plat kendaraan milik majikan itu langsung dibuang ke sungai dan diganti dengan plat baru.
Pelaku juga kabur dari rumah membawa serta mobil curian tersebut.
"Dari kejadian tahun 2020 itu, sampai dilakukan penangkapan kemarin (Februari 2022), mobil tersebut digunakan pelaku untuk mencari penumpang," ujar Bowo.
Uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selama dua tahun itu pelaku tinggal di jalanan dan tidur didalam mobil.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengungkapkan sejak dilaporkan tahun 2020, petugas berupaya melakukan penangkapan namun pelaku selalu berkeliling tempat dan tidak pernah pulang ke rumah.
Tahun lalu, kata dia, keberadaan pelaku sempat terdeteksi di salah satu rumah di Berbah.
Petugas bergerak menuju lokasi.
Namun, ketika akan ditangkap, pelaku yang lebih dahulu mengetahui keberadaan polisi berhasil Kabur.
Pada Minggu (13/2/2022) malam, petugas kembali mendapatkan jejak pelaku di Jetis, Bantul.
Petugas segera bergerak melakukan penangkapan.
Namun pelaku yang mengetahui keberadaan petugas sempat berusaha melarikan diri.
Tak mau buruannya kabur lagi, petugas pun melakukan pengejaran.
"Pelaku ini panik dan berusaha kabur. Ketangkepnya, mobil pelaku ini nabrak tunggak dipinggir jalan. Kami akhirnya berhasil menangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jetis Bantul," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal penggelapan dan atau pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku PR mengaku menyesal telah membawa kabur mobil majikan.
Dikatakan, dirinya nekat mencuri mobil karena tidak punya uang dan saat itu ada kesempatan.
"Saya (bawa mobil) tidak ijin dengan majikan. Mobil saya bawa ke rumah. Begitu sampai rumah plat nomor langsung diganti."
"Plat aslinya saya buang ke sungai dan saya lari," ucap dia.
Sejak peristiwa itu, Ia mengaku tidak pernah pulang.
Mobil curian itu digunakan mencari penghasilan untuk hidup selama dua tahun di jalan.[non]