Namun pelaku yang mengetahui keberadaan petugas sempat berusaha melarikan diri.
Tak mau buruannya kabur lagi, petugas pun melakukan pengejaran.
Baca Juga:
Dirut Perumda Lae Nchiho Dairi Pimpin Perpamsi Sumut, Ini Komposisi Lengkapnya
"Pelaku ini panik dan berusaha kabur. Ketangkepnya, mobil pelaku ini nabrak tunggak dipinggir jalan. Kami akhirnya berhasil menangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jetis Bantul," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal penggelapan dan atau pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku PR mengaku menyesal telah membawa kabur mobil majikan.
Baca Juga:
Komisi III DPR Minta Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Diungkap Transparan dan Menyeluruh
Dikatakan, dirinya nekat mencuri mobil karena tidak punya uang dan saat itu ada kesempatan.
"Saya (bawa mobil) tidak ijin dengan majikan. Mobil saya bawa ke rumah. Begitu sampai rumah plat nomor langsung diganti."
"Plat aslinya saya buang ke sungai dan saya lari," ucap dia.