Namun pelaku yang mengetahui keberadaan petugas sempat berusaha melarikan diri.
Tak mau buruannya kabur lagi, petugas pun melakukan pengejaran.
Baca Juga:
Rapat Persiapan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80,Panitia Adakan Berbagai Perlombaan
"Pelaku ini panik dan berusaha kabur. Ketangkepnya, mobil pelaku ini nabrak tunggak dipinggir jalan. Kami akhirnya berhasil menangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jetis Bantul," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal penggelapan dan atau pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku PR mengaku menyesal telah membawa kabur mobil majikan.
Baca Juga:
DPKP Sumedang Gelar Gerakan Pangan Murah di Darmaraja Jelang Ramadhan 1447 H
Dikatakan, dirinya nekat mencuri mobil karena tidak punya uang dan saat itu ada kesempatan.
"Saya (bawa mobil) tidak ijin dengan majikan. Mobil saya bawa ke rumah. Begitu sampai rumah plat nomor langsung diganti."
"Plat aslinya saya buang ke sungai dan saya lari," ucap dia.