Pelaku baru bekerja selama 4 bulan.
Saat itu, bertepatan hari raya Idul Fitri tahun 2020, pelaku merasa tidak bisa menemui anak dan istrinya karena tidak memiliki uang
Baca Juga:
Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Pakpak Bharat Berjalan Lancar
Selepas mengantar majikan dari tokonya pulang ke rumahnya di Godean spontan timbul niat jahat dari pelaku.
"Setelah mengantar majikan, tersangka tidak kembali ke tempat kerja, melainkan membawa lari satu unit mobil," terangnya.
Mobil tersebut seharusnya dikembalikan tetapi oleh pelaku justru dibawa pulang ke Bambanglipuro Bantul.
Baca Juga:
Usai Acara HUT RI Ke- 80,Pemkab Karo Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Forkopimda ,Paskibraka dan LVRI
Sesampainya di Bantul, plat kendaraan milik majikan itu langsung dibuang ke sungai dan diganti dengan plat baru.
Pelaku juga kabur dari rumah membawa serta mobil curian tersebut.
"Dari kejadian tahun 2020 itu, sampai dilakukan penangkapan kemarin (Februari 2022), mobil tersebut digunakan pelaku untuk mencari penumpang," ujar Bowo.