Uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selama dua tahun itu pelaku tinggal di jalanan dan tidur didalam mobil.
Baca Juga:
Telin Gandeng BW Digital di Ajang International Telecoms Week 2024
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengungkapkan sejak dilaporkan tahun 2020, petugas berupaya melakukan penangkapan namun pelaku selalu berkeliling tempat dan tidak pernah pulang ke rumah.
Tahun lalu, kata dia, keberadaan pelaku sempat terdeteksi di salah satu rumah di Berbah.
Petugas bergerak menuju lokasi.
Baca Juga:
Tegas! Luhut Larang Masuk WNA Bermasalah ke Indonesia
Namun, ketika akan ditangkap, pelaku yang lebih dahulu mengetahui keberadaan polisi berhasil Kabur.
Pada Minggu (13/2/2022) malam, petugas kembali mendapatkan jejak pelaku di Jetis, Bantul.
Petugas segera bergerak melakukan penangkapan.