JOGJA.WAHANANEWS.CO, Bantul - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan lambatnya penanganan polisi dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak yang berujung tewas di Bantul, DI Yogyakarta.
"KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara ada tujuh versi (keterangan) pelaku dan 10 orang versi keluarga korban," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:
Pelajar 16 Tahun di Bantul Tewas Dikeroyok Hingga Dilindas Motor
Menurut dia, dalam kasus perlindungan khusus anak, aparat penegak hukum seharusnya berpatokan pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan proses hukum harus cepat, korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Pihaknya pun mendesak polisi agar memproses kasus ini dengan cepat dan mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Dengan memperhatikan hak anak yang meninggal agar anak mendapatkan kejelasan kematiannya dan tidak mendapatkan stigma negatif," kata Diyah Puspitarini.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Bantul Gelar Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial I (16) menjadi korban pengeroyokan hingga berujung tewas di Bantul, DI Yogyakarta.
Pascamengalami penganiayaan, I sempat menjalani perawatan medis.
Namun ia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (16/4/2026).