"Mengisi form pendaftaran, menyatakan kesetiaan kepada Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, kemudian setia kepada Republik Indonesia, kemudian ijazahnya minimal SMA sederajat," jelasnya.
"Berusia 17 hingga 50 tahun atau di bawah 50 tahun, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Sehat, kemudian surat tekanan darah dan kolesterol dari puskesmas di Kota Jogja," sambung Harsya.
Baca Juga:
BPBD Bantul Imbau Nelayan dan Warga Pantai Selatan Waspadai Gelombang Tinggi
Honor Anggota KPPS
Terkait honor anggota KPPS Pilkada, mengacu pada aturan Menteri Keuangan dengan penyesuaian beban surat suara di Pilkada 2024. Besarannya mulai dari Rp 650 ribu.
"Ketua mendapatkan honorarium Rp 900.000, anggota Rp 850.000, kemudian satuan linmas petugas keamanan ketertiban TPS Rp 650.000," paparnya.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Gandeng Baznas dan Bank Sleman Perkuat Program Penanganan Stunting
"Jadi ini sudah dihitung dengan beban kerja satu surat suara di DIY ini dengan honor seperti itu sudah dianggap layak dan manusiawi," pungkas Harsya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]