WahanaNews-Jogja | Mantan Direktur Utama RSUD Wonosari berinisial II (63) diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY. Perempuan tersebut diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat direktur di rumah sakit tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait adanya pungutan dan juga penyimpangan di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Gunungkidul Yogyakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
Dijelaskan Roberto, kasus ini berawal dari adanya kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Hal itu terjadi dalam kurun waktu antara 2009-2012.
Kemudian pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash di dalam brankas. Dari pengembalian itu total terkumpul uang senilai Rp 646.384.618.
"Namun (sebagian) penggunaannya tidak dikembalikan kepada kas daerah, tapi kembali dipergunakan dengan bersama-sama dengan satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah berkas tersendiri dengan inisial AS," terang Roberto.
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
Menurutnya, hanya Rp 158.349.990 yang telah dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sementara Rp 488.034.628 tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas.
Selanjutnya, yang sebesar Rp 470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama tersangka AS. AS sendiri saat itu menjabat sebagai salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari.
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, lanjut Roberto, mereka membuat laporan dan kuitansi seolah-olah ada kegiatan pembangunan di RSUD Wonosari.