WahanaNews-Jogja | Mantan Kepala Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto, bakal menjalani pemeriksaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Eko akan menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Diundang untuk hadir pukul 09.00 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) seperti dilansir detik.
Baca Juga:
Saat Jadi Hakim Agung, KPK ungkap harta Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar
Dihubungi terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan pemeriksaan kepada Eko akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Eko pun disebut siap memenuhi undangan klarifikasi hari ini.
"Beliau siap hadir," ujar Pahala.
Nama Eko Darmanto mencuat seiring kasus LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang disorot publik. Eko disorot karena sering memamerkan gaya hidup mewah lewat akun media sosialnya.
Baca Juga:
Pimpinan KPK: LHKPN Pejabat Tak Benar Bisa Terlihat Kasatmata, Dorong UU Perampasan Aset
Merujuk dalam laporan LHKPN terakhirnya, Eko memiliki kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar. Eko tercatat memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 12,5 miliar yang berada di Malang, dan Jakarta Utara.
Dia juga memiliki 9 alat transportasi dan mesin berupa 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.
KPK mengaku heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya 'segudang'.