JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan mengganggu pelayanan publik di provinsi ini.
"Kami akan tetap lakukan yang terbaik untuk masyarakat dengan dana APBD yang ada," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
Siswa Berkebutuhan Khusus di Yogyakarta Mendapatkan Perjalanan Gratis Ke Sekolah oleh Maxim Indonesia
Menurut Beny, penghematan anggaran bakal diterapkan secara selektif dengan menunda program-program tidak mendesak serta mengurangi beberapa kegiatan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kata dia, Pemda DIY diminta berhemat sebesar Rp200 miliar dari alokasi Dana Keistimewaan (Danais) yang telah mengalami penurunan dari Rp1,42 triliun pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025.
"Dari Rp1,42 triliun kan turun menjadi Rp1,2 triliun. Sekarang, dari Rp1,2 triliun kami diminta hemat Rp200 miliar," ujar dia.
Baca Juga:
Konsumen Listrik Sudah Bayar PPJ, ALPERKLINAS Tuntut Pemerintah Maksimalkan Anggaran Lampu Jalan
Untuk menghemat penggunaan Danais, pihaknya telah menyisir program-program yang berpeluang dikurangi, salah satunya terhadap volume program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
"Sebetulnya kan itu kebutuhannya sangat mendesak. Tapi, mungkin dari 50 unit, kita bisa bertahap dulu. 30 atau 20 unitnya kita tunda. Artinya, tahun depan tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan," kata dia.
Penghematan Danais, kata dia, bakal segera dikonsolidasikan hingga tingkat kelurahan sebab Pemda DIY berkewajiban melaporkan realisasi penghematan tersebut ke pemerintah pusat paling lambat pada April 2025.