"Untuk selanjutnya, UPG Kabupaten Bantul melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Dia mengatakan, gratikasi juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratikasi.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Siapkan Kawasan Industri Piyungan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG Bantul dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratikasi," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]