JOGJA.WAHANANEWS.CO, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan regulasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta tugas mereka sebagai penyelenggara negara, khususnya bertepatan dengan momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Plt Inspektur Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Pemkab Bantul Siapkan Kawasan Industri Piyungan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Inspektorat Bantul tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratikasi terkait momen hari raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang draf regulasi itu telah disampaikan ke Bupati Bantul.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Direktur BUMD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah mulai dari TK sampai jenjang SMA dan lurah se-Kabupaten Bantul.
"Diharapkan juga tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etika, dan memiliki risiko sanksi pidana," katanya.
Baca Juga:
DPUPKP Bantul Rehabilitasi Delapan Daerah Irigasi 2024 untuk Dukung Produksi Pertanian
Hermawan mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara dan kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya merupakan perbuatan yang dilarang.
"Baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," katanya.
Dia mengatakan, terhadap penerima gratikasi berupa bingkisan, makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan telah melakukan koordinasi kepada unit pengendalian gratikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.