Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak akan menaikkan tarif parkir selama libur Lebaran 2024, bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemudik dan wisatawan yang berkunjung ke daerah ini.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto dihubungi di Yogyakarta, Selasa (2/4/2024), menuturkan tarif normal tetap berlaku baik di tempat khusus parkir (TKP) maupun parkir di tepi jalan umum (TJU).
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
"Tidak ada kebijakan menaikkan tarif retribusi parkir dalam momen lebaran ini," ujar dia.
Golkari menuturkan tarif parkir tetap diberlakukan mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Di kawasan premium atau kawasan I yang dikelola Pemkot Yogyakarta tarif parkir berlaku progresif yakni mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp2.500, sedangkan sepeda motor Rp2 ribu untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp1.500.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
Kawasan I meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, dan Jalan Kebun Raya Gembira Loka.
Tarif parkir progresif juga berlaku di tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Yogyakarta.
Sementara di titik parkir tepi jalan umum di kawasan II dan kawasan III atau di luar kawasan I dan TKP, dia memastikan seluruhnya tetap menggunakan sistem tarif flat.