"Bus besar itu Rp75 ribu untuk tiga jam pertama di TKP. Karena berlaku progresif maka jam berikutnya itu (bertambah) Rp25 ribu. Progresif itu hanya berlaku di kawasan satu dan TKP," ujar Golkari.
Manakala masyarakat menjumpai pemungutan tarif parkir menyalahi aturan, dia mengimbau masyarakat maupun wisatawan melapor ke Dishub Kota Yogyakarta serta petugas yang berjaga di posko maupun petugas mobile.
Baca Juga:
Pemda DIY: 948 Ternak Terinfeksi PMK, 64 Ekor Mati Sejak Desember 2024
Masyarakat juga dapat melapor melalui Hotline Tim Saber Pungli Kota Yogyakarta dengan menghubungi 081329093669.
"Jangan segan-segan segera laporkan ke kami. Pasti segera kami tindak lanjuti, apalagi kalau sampai parkir 'nuthuk' (menaikkan tarif) jelas lebih berat pelanggarannya," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan ketertiban terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir tersebut telah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Sleman: 422 Kasus PMK Serang Ternak Januari 2024 - Januari 2025
"Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya," kata Agus.
Dia juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak membayar biaya parkir kendaraan di wilayah ini manakala petugas tidak memberikan karcis resmi yang telah disediakan
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY Anita Verawati menyatakan telah memberikan imbauan kepada pelaku wisata di DIY terkait pemberlakuan tarif parkir selama periode libur Lebaran 2024.