JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan uji coba sistem satu arah di kawasan Plengkung Nirbaya, yang lebih dikenal sebagai Plengkung Gading, Kota Yogyakarta, pada Senin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Wiyos Santoso di Yogyakarta, Senin (10/3/2025), mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak negatif arus kendaraan terhadap struktur bangunan cagar budaya tersebut.
Baca Juga:
BMKG Yogyakarta Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Fenomena Shearline di Jawa
"Ini kaitannya dengan kita untuk melestarikan Plengkung Gading ini, karena sudah terindikasikan ada keretakan dan kerusakan," ujar dia.
Plengkung Gading merupakan salah satu gerbang utama Benteng Baluwerti yang mengelilingi Keraton Yogyakarta. Keberadaan warisan budaya itu menjadi bagian penting dari Sumbu Filoso Yogyakarta.
Uji coba tersebut bakal berlangsung secara bertahap dan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga:
BI Yogyakarta Siapkan Rp4,61 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri
Pada minggu pertama, sistem satu arah akan diberlakukan selama dua jam pada pagi hari, mulai pukul 07.00-09.00 WIB, dan dua jam di sore hari, pukul 15.00- 17.00 WIB.
Menurut Wiyos, evaluasi akan dilakukan setelah sepekan berjalan, sebelum kemungkinan diberlakukan sistem satu arah penuh selama 24 jam pada minggu kedua.
"Kami harapkan dengan pengurangan lalu lintas yang lewat di sini, nanti kita bisa melestarikan. Tentunya dari Dinas Kebudayaan DIY juga ada rencana renovasi. Jadi, selain pengalihan arus, nanti kerusakan di pelengkung juga akan diperbaiki," ujar dia lagi.
Pengalihan lalu lintas tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei dan kajian Dishub DIY. Arus kendaraan dari arah utara yang biasanya menuju Plengkung Gading kini dialihkan ke jalur lain untuk mengurangi beban kendaraan yang melewati kawasan tersebut.
Untuk mendukung uji coba ini, Dishub DIY memasang rambu sementara berupa "water barrier" dan penunjuk arah.
"Ada larangan untuk masuk, ada larangan belok kiri dan dari sisi lainnya ada larangan untuk belok kanan dan dari depan itu larangan untuk masuk ke Plengkung. Sehingga kita harapkan masyarakat yang menggunakan di sekitar Plengkung Gading menyesuaikan terkait dengan uji coba ini," ujar dia.
Dishub DIY juga menurunkan petugas di lapangan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kebudayaan, polres, dan Polda DIY, untuk melakukan pengawasan selama uji coba berlangsung. Kendati belum ada sanksi bagi pelanggar, Pemprov DIY mengedepankan sosialisasi agar masyarakat terbiasa dengan aturan baru ini.
"Tentunya kami tidak bicara sanksi, tetapi kita harapkan ada kesadaran masyarakat terkait dengan pentingnya pelestarian dari cagar budaya ini. Kalau sudah terbiasa, tentunya dia akan mencari alternatif jalan yang lain," ujar dia.
Berdasarkan hasil kajian Dishub DIY, Wiyos menjelaskan arus lalu lintas di Plengkung Gading sangat padat, terutama kendaraan yang datang dari arah utara. Kendaraan roda dua dan mobil pribadi mendominasi arus kendaraan, serta masih ditemukan beberapa bus yang melintas di kawasan itu.
"Bus dari dulu sudah dilarang lewat sini, tapi ada yang melanggar. Ini yang menyebabkan kemacetan parah beberapa waktu lalu," kata Wiyos.
Selain itu, dia menambahkan, evaluasi juga akan dilakukan terhadap pengaturan lampu lalu lintas di sekitar Plengkung Gading.
"Nanti kalau sudah ditutup total berarti kan sudah tidak ada lampu lalu lintas, enggak difungsikan lagi yang dari arah utara," ujar dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]