Pengalihan lalu lintas tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei dan kajian Dishub DIY. Arus kendaraan dari arah utara yang biasanya menuju Plengkung Gading kini dialihkan ke jalur lain untuk mengurangi beban kendaraan yang melewati kawasan tersebut.
Untuk mendukung uji coba ini, Dishub DIY memasang rambu sementara berupa "water barrier" dan penunjuk arah.
Baca Juga:
BMKG Yogyakarta Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Fenomena Shearline di Jawa
"Ada larangan untuk masuk, ada larangan belok kiri dan dari sisi lainnya ada larangan untuk belok kanan dan dari depan itu larangan untuk masuk ke Plengkung. Sehingga kita harapkan masyarakat yang menggunakan di sekitar Plengkung Gading menyesuaikan terkait dengan uji coba ini," ujar dia.
Dishub DIY juga menurunkan petugas di lapangan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kebudayaan, polres, dan Polda DIY, untuk melakukan pengawasan selama uji coba berlangsung. Kendati belum ada sanksi bagi pelanggar, Pemprov DIY mengedepankan sosialisasi agar masyarakat terbiasa dengan aturan baru ini.
"Tentunya kami tidak bicara sanksi, tetapi kita harapkan ada kesadaran masyarakat terkait dengan pentingnya pelestarian dari cagar budaya ini. Kalau sudah terbiasa, tentunya dia akan mencari alternatif jalan yang lain," ujar dia.
Baca Juga:
BI Yogyakarta Siapkan Rp4,61 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri
Berdasarkan hasil kajian Dishub DIY, Wiyos menjelaskan arus lalu lintas di Plengkung Gading sangat padat, terutama kendaraan yang datang dari arah utara. Kendaraan roda dua dan mobil pribadi mendominasi arus kendaraan, serta masih ditemukan beberapa bus yang melintas di kawasan itu.
"Bus dari dulu sudah dilarang lewat sini, tapi ada yang melanggar. Ini yang menyebabkan kemacetan parah beberapa waktu lalu," kata Wiyos.
Selain itu, dia menambahkan, evaluasi juga akan dilakukan terhadap pengaturan lampu lalu lintas di sekitar Plengkung Gading.