Pertamina, kata Weddy, berkomitmen mendukung dan membantu setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk stop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan," ujar dia.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Dia pun mengajak masyarakat luas ikut serta menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY meringkus tersangka berinisial AM (41) atas dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan modus memodikasi tangki kendaraan.
Baca Juga:
Penipuan Pembangunan Apartemen 100 Miliar: Pasutri Jadi Buronan Polda DIY
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]