Para penerima manfaat adalah masyarakat kurang mampu yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Masyarakat Pahami Perbedaan Harga Pembelian Token Listrik di E-Commerce dengan PLN Mobile
Sementara itu, Sugeng Suparwoto dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan listrik.
“Listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari hari, sudah menjadi kebutuhan pokok, maka sudah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan listrik, dan kewajiban negara adalah mengadakan kebutuhan pokok itu,” terang Sugeng.
Ia menambahkan, di tahun 2022 ini telah disetujui anggaran APBN sebesar 80 ribu sambungan listrik di seluruh Indonesia, di mana untuk wilayah Jawa Tengah berjumlah 9.300 sambungan.
Baca Juga:
Diskon 50%, YLKI Imbau Konsumen Listrik Jangan Borong Token Berlebihan
“Terima kasih Kementerian ESDM dan PLN yang merealisasi ini semua, mari kita bersama bergandeng tangan untuk menyejahterakan masyarakat salah satunya melalui listrik, karena kegunaan listrik ini besar,” pungkasnya.[zbr]