Untuk pendapatan bersihnya, FCN mengantongi sejumlah uang sebesar USD 123.205.30 atau setara Rp 1.749.511.009.
Atas perbuatannya tersebut, FCN akan dijerat UU ITE dan UU Pornografi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Diberitakan sebelumnya, Siskaeee pengumbar aurat berupa payudara dan kemaluan itu ditangkap polisi di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Dia kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus rekaman video asusila di New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo, Yogyakarta. [non]