WahanaNews-Jogja | Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurungkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur natal dan tahun baru (nataru) di seluruh daerah. Padahal saat ini varian baru covid-19 omicron sedang mengancam.
Apa alasannya?
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan PPKM level 3 di semua daerah tidak tepat. Sebab masing-masing daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda-beda. Sehingga tidak bisa dipukul rata lewat satu kebijakan.
Pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan sebelumnya, berdasarkan assessmen. Di mana per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk antisipasi masuknya omicron, Luhut menyampaikan kebijakan yang diambil adalah pengetatan kedatangan dari luar negeri,
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam siaran pers, Selasa (7/12/2021)
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.