Wahid mengatakan petani garam pernah mendapat bantuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY untuk pengurusan izin SNI dan izin makanan dalam (MD) BPOM. Sampai saat ini, pasar petani garam masih berada di tingkat lokal.
"Di samping juga ada kolaborasi dengan wisata edukasi garam,” katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Bengkulu Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan untuk Pilkada 2024
Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Hartini mengatakan pihaknya juga belum memiliki program pemberian bantuan sarana prasarana produksi bagi petani garam. Bantuan hanya sebatas pembinaan dan pendampingan.
“Persisnya mendorong dan mengarahkan terkait manajemen produksi, seperti higienis produk dan proses produksinya, kemasan, legalitas usaha,” kata Hartini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]