Jumlahnya pun dijelaskan olehnya mencapai ribuan.
"Total naban di Pemda DIY itu ada 3.441 orang," jelasnya
Baca Juga:
Kejari Karo Tetapkan dan Tahan 1 Orang Kasus Tindak Pidana Pupuk Bersubsidi.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, tentunya posisi naban di Pemda DIY kini kurang nyaman sebab mereka berstatus pegawai non-PNS.
Pemda DIY pun belum menentukan langkah, apakah akan membuat regulasi khusus untuk keberlangsungan para naban tersebut.
Atau langsung memberhentikan secara terhormat para naban tersebut ketika kebijakan pemerintah itu benar-benar diberlakukan.
Baca Juga:
FGD Polda Jambi ”Peran Media Dalam Rangka Memitigasi Terjadinya Aksi Unjuk Rasa Anarkis” Bersama Ciptakan Sitkamtibmas”
"Belum ada langkah khusus, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa dulu," ujarnya.
Meski belum ada upaya yang jelas, Amin menuturkan, peluang naban di DIY yang diterima PNS setiap tahunnya rata-rata 100 orang.
Itu artinya butuh waktu sekitar 34 tahun lamanya agar 3.441 naban di DIY berstatus sebagai PNS.