Jumlahnya pun dijelaskan olehnya mencapai ribuan.
"Total naban di Pemda DIY itu ada 3.441 orang," jelasnya
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, tentunya posisi naban di Pemda DIY kini kurang nyaman sebab mereka berstatus pegawai non-PNS.
Pemda DIY pun belum menentukan langkah, apakah akan membuat regulasi khusus untuk keberlangsungan para naban tersebut.
Atau langsung memberhentikan secara terhormat para naban tersebut ketika kebijakan pemerintah itu benar-benar diberlakukan.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
"Belum ada langkah khusus, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa dulu," ujarnya.
Meski belum ada upaya yang jelas, Amin menuturkan, peluang naban di DIY yang diterima PNS setiap tahunnya rata-rata 100 orang.
Itu artinya butuh waktu sekitar 34 tahun lamanya agar 3.441 naban di DIY berstatus sebagai PNS.