"Kalau soal berkarir di pemda, naban Pemda DIY tiap tahun lebih kurang 100 oang yang diterima CPNS. Kalau yang ikut tes CPNS pasti lebih banyak," ungkap Amin.
Sementara untuk penetapan jumlah kebutuhan PPPK di Pemerintah DIY setiap tahunnya, dijelaskan Amin, ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Tapi rata-rata kebutuhan PPPK di pemerintah DIY per tahun hanya 200 saja," imbuhnya.
Kepala BKD DIY memastikan, meski pegawai non-PNS tersebut nantinya dihapuskan namun hal itu tidak membuat kinerja masing-masing instansi pemerintahan terkendala.
"Seharusnya tidak (terkendala) karena CPNS tetap akan ada. Dan Pemerintah DIY tiap tahun mengajukan Calon Apartur Sipil Negara (CASN)," terangnya Kepala BKD DIY.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Untuk mengetahui dampak terbesar atas kebijakan penghapusan pegawai pemerintah non-ASN itu, sayangnya Amin belum memastikan rincian naban terbanyak dari instansi mana.
Salah satu pegawai non PNS yang bekerja sebagai tenaga kependidikan (Tendik) bernama Yudha Sutawa mengatakan, dirinya mengetahui posisinya sebagai pegawai non-PNS cukup terancam dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Pasalnya, regulasi pengangkatan tenaga kependidikan menjadi PNS selama ini belum ada.