Perlu diketahui, tenaga kependidikan merupakan pegawai administrasi sekolah, di antaranya petugas Tata Usaha (TU), paborat, penjaga perpustakaan dan sebagainya.
"Jadi regulasi pengangkatan PNS untuk tenaga kependidikan yang signifikan belum ada. Untuk yang guru SD juga dipilah-pilah, dan swasta mendominasi. Itu bisa menggeser guru-guru honorer sekolah negeri," terang dia.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Dia mengakui, tenaga kependidikan menjadi benteng pertama yang lebih dulu roboh sebab mayoritas pegawai non-PNS didominasi tenaga kependidikan dan tenaga pendidik alias guru honorer.
"Kami yang di Sleman minggu kemarin matur Bupati. Intinya beliau mendukung upaya kami, jadi Bupati akan berkirim surat ke Jakarta soal dampak kebijakan ini," ungkapnya.
Ia berharap ada kebijakan khusus yang dikeluarkan langsung oleh presiden berkaitan dengan nasib dirinya dan ribuan tenaga pendidik lainnya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Keinginan kami regulasinya diterbitkan presiden. Jadi tenaga kependidikan minimal 5 tahun kerja dan tercatat di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) harus diangkat sebagai PNS," pungkasnya.[non]