WahanaNews-Jogja | Pemerintah berencana untuk hapuskan tenaga honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam ketentuan itu, pegawai pemerintah non-PNS diminta menyelesaikan masa kerjanya selama lima tahun.
Sehingga sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 itu ditetapkan, masa kerja pegawai pemerintah non-PNS hanya sampai dengan 2023.
Berdasarkan kebijakan itu pula, nantinya pada 2023 pegawai pemerintah hanya ada dua kategori yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait bagaimana nasib para pegawai non-PNS di Pemda DIY.
"Itu yang kami tunggu regulasi formalnya bagaimana," katanya, Selasa (18/1/2022).
Amin menjelaskan, di Pemda DIY pegawai non-PNS dimasukan kategori tenaga pembantu atau naban.