"Terdakwa mengkhianati sumpah jabatan, padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Baca Juga:
Terdakwa Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
Merespons vonis tersebut, Krido beserta tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta JPU Kejaksaan Tinggi DIY mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara," ujar Kamba.
Menurut Kamba, upaya banding perlu dilakukan JPU mengingat posisi Krido Suprayitno kala itu menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
Baca Juga:
Ahli Waris Pemilik Tanah Seluas 5.500 m: Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dihadirkan oleh JPU
"Bahkan, jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino," kata dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]