WahanaNews-Jogja | 23 pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertangkap polisi.
Mereka diringkus di sejumlah tempat di Bantul, antara lain di Jalan Bantul KM 7, Pendowoharjo, Sewon; Jalan Samas KM 12, Selo, Sidomulyo, Kretek: dan Jalan Samas, Palbapang, Bantul.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah benda yang digunakan para pelaku klitih saat beraksi.
Barang bukti tersebut berupa senjata tajam celurit custom, pedang, hingga korek pistol.
Saat ditanyai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan, salah seorang pelaku mengaku belajar membuat senjata lewat YouTube.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“(Belajar membuat senjata) melihat di YouTube, Pak.” Ujarnya.
Salah satu pelaku lainnya mengaku membawa korek api model pistol saat beraksi.
Korek api berbentuk pistol itu dipakai untuk menakut-nakuti orang yang ditemuinya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menurutkan, ada 23 pelaku klitih yang ditangkap anggota Polres Bantul.
“Ada 23 Pelaku kejahatan jalanan yang dapat kami amankan dalam sepekan ini,” ucapnya, Senin (29/11/2021).
Dari jumah itu, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Ihsan mengungkapkan, sebagian besar pelaku klitih merupakan pelajar.
“Sebagian besar pelajar dari berbagai sekolah tidak Cuma di Bantul ada di Sleman ada di Kota (Yogya),” Bebernya.
Polisi meringkus para pelaku lantaran ulah mereka meresahkan masyarakat.
Ihsan menyebutkan, pelaku awalnya nongkrong bersama-sama, lalu merencanakan berbuat onar.
Aksi itu biasanya dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Kata Ihsan, sebelum mereka beraksi, para pelaku klitih akan mengonsumsi miras atau obat keras.
"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok. Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," tuturnya.
Dia menerangkan, sementara ini para pelaku ini dijerat pasal sesuai perbuatannya.
Contoh, Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.[non]