WahanaNews-Jogja | Kota Yogyakarta harus “kehilangan” sembilan pendamping program keluarga harapan yang dipindahtugaskan ke luar kota sesuai daerah asal yang tertera di kartu tanda penduduk masing-masing pendamping.
“Karena ada penyesuaian aturan yaitu lokasi tugas pendamping harus sesuai KTP, maka ada beberapa pendamping yang harus pindah tugas. Total, ada sembilan orang. Ada yang ke luar kota, ada juga yang ke luar provinsi,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Rabu (15/02/23).
Baca Juga:
PT Pos Gorontalo Salurkan Bantuan PKH dan BPNT ke Masyarakat
Namun demikian, lanjut Maryustion, akan ada tiga pendamping yang sebelumnya bertugas di luar daerah yang kemudian masuk ke Kota Yogyakarta karena memiliki KTP Kota Yogyakarta.
“Ada yang dari Maluku dan ada juga yang berasal dari kabupaten lain di DIY,” katanya.
Menurut Maryustion, meskipun mendapat tambahan tiga personel, namun jumlah total pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kota Yogyakarta tetap akan berkurang sehingga dibutuhkan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar seluruh tugas tetap bisa dilakukan dengan baik apalagi jumlah penerima PKH cukup banyak.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Politisasi PKH
Pada 2022 jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 13.466 keluarga dengan total bantuan yang disalurkan mencapai Rp9,57 miliar setiap tahapnya atau setiap empat bulan sekali. Jumlah penerima program PKH berpotensi bertambah pada 2023.
Selama ini, lanjut dia, pendamping PKH di Kota Yogyakarta dinilai dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga belum pernah ada keluhan dari keluarga penerima manfaat program keluarga harapan yang tidak mendapat layanan dengan baik.
“Tugas pendampingan juga sudah dilakukan berbasis digital sehingga semakin memudahkan. Kami pun akan melakukan penyesuaian tugas jika di satu kecamatan dinilai kurang pendamping,” katanya.
Pendamping juga memiliki tugas untuk melakukan pemutakhiran data keluarga penerima program karena dimungkinkan sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima salah satu kategori bantuan.
“Misalnya sudah melahirkan sehingga tidak bisa menerima bantuan ibu hamil tetapi berubah menjadi bantuan balita atau anak sudah lulus SD sehingga harus menerima bantuan untuk SMP,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengingatkan seluruh pendamping untuk bekerja dengan jiwa kemanusiaan, totalitas, penuh tanggung jawab, dan berhati-hati dalam menyampaikan seluruh program pendampingan agar selalu tepat sasaran.
"Juga harus selalu berhati-hati dalam memberikan harapan karena harus tepat dan didasarkan pada integritas sehingga akuntabel," katanya.[zbr]