Selain itu, Wahyu menyebut para WBP secara fisik juga kerap mengalami tindakan kekerasan secara langsung seperti pemukulan, pencambukan menggunakan selang, diinjak, direndam di kolam lele, hingga disiram air garam atau air rinso pada dini hari.
Bahkan tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat juga dialami oleh tahanan titipan yang mana seharusnya ada mekanisme khusus terhadap tahanan titipan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Akibatnya, tindakan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan rasa sakit, luka dan trauma psikologis," tuturnya.
Dalam investigasi ini, Komnas HAM juga menemukan tiga belas alat yang dipakai untuk penyiksaan, diantaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air Rinso, pecut sapi, timun, dan sambal cabai, Sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.
"Kekerasan tersebut menimbulkan luka-luka di area punggung, kaki dan tangan," sebutnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Lebih lanjut, Wahyu juga menyebut jika tindakan pelanggaran tersebut mulai terjadi manakala adanya perubahan struktur kepemimpinan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan upaya pembersihan lapas oleh kepemimpinan yang baru.
Dimana hal tersebut terjadi pada kisaran pertengahan Tahun 2020 setelah adanya pergantian struktur lapas dimana dalam kondisi ini intensitas kekerasan semakin meningkat. Bahkan dalam periode itu ditemukan 2828 pil sapi, 315 HP, 227 bunker dan barang terlarang lainnya.
Kemudian, pada akhir pasca tahun 2020 ketika kembali terjadi pergantian struktur pejabat dalam lapas, yaitu pergantian Kalapas dan Ka. KPLP di akhir Tahun 2020 tataban kehidupan WBP memang menjadi lebih teratur dan lebih disiplin.