“Tidak cukup dengan hanya menyampaikan permohonan maaf lantas perkara ditutup dan dianggap selesai. Harapan kami, jangan saling lempar tanggung jawab. Berikan sanksi disiplin bagi yang lalai dan melenceng dari tugas," pungkasnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah dugaan tindakan merendahkan martabat dan penyiksaan yang terjadi dalam dua tahun terakhir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba mengatakan, setidaknya ada sejumlah tindakan merendahkan martabat yang disertai tindakan penyiksaan menimpa para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
"Benar terjadi penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia yang dilakukan petugas Lapas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Dia menjabarkan tindakan perlakuan merendahkan martabat WBP diantaranya seperti pemotongan jatah makanan, memakan muntahan, meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Bahkan tidak hanya itu, tindakan merendahkan martabat yang diduga dilakukan para penjaga lapas ini juga kerap menyuruh para WBP untuk melakukan hal yang merendahkan secara telanjang tubuh.
"Telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang, disuruh melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang, penggundulan rambut dalam posisi telanjang," ujarnya.
"Disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang, memakan buah pepaya busuk dalam kondisi telanjang yang disaksikan sesama WBP," sambung Wahyu.