Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah lurah, menindaklanjuti laporan dari Front Masyarakat Madani.
"Kami masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas sejumlah lurah yang dilaporkan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Menurut dia, Bawaslu Sleman mengapresiasi laporan dari Frint Masyarakat Madani yang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka klarifikasi perihal tindak lanjut pengawasan netralitas ASN, lurah dan perangkat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
"Sejak beredarnya dugaan sejumlah lurah tidak netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman telah dan masih melakukan upaya pengumpulan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait," katanya.
Ia mengatakan, laporan dari masyarakat tersebut menjadi bagian dari partisipasi dan kontrol masyarakat kepada penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggarannya," katanya.
Arjuna mengatakan, dalam melakukan pendalaman informasi ini, Bawaslu juga dibatasi oleh waktu.
"Kalau dalam bahasa kami, proses ini diistilahkan dengan penelusuran informasi awal. Hasil penelusurannya nanti seperti apa, tentu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat pada waktunya," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa persoalan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah seperti informasi yang telah beredar di masyarakat, saat ini masih terus diproses oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan terkait.
"Mengingat lokasi peristiwa atau kegiatan yang dipersoalkan dalam pemberitaan media massa tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yakni Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon (Kecamatan) Tempel dan KenZ Billiard di Maguwoharjo, Kapanewon Depok," katanya.
Ia mengatakan, proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak dan Panwaslu Kecamatan Prambanan.
"Hasil dari penelusuran informasi awal itu nanti akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menentukan bentuk dugaan pelanggarannya. Sekaligus nanti menentukan dapat tidaknya diteruskan ke proses penanganan pelanggaran," katanya.
Menurut dia, untuk memproses dugaan pelanggaran harus diperkuat dengan bukti-bukti, sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman.
"Hanya sebatas informasi saja sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]