WahanaNews-Jogja | Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro diberi waktu hingga tanggal 7 Februari 2022 agar membereskan lapaknya dari pedestrian Malioboro.
Jika sampai waktu yang ditentukan tak kunjung dibereskan, Satpol PP DIY akan lakukan tindakan angkut paksa.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Pemindahan itu kan kami kasih kesempatan sampai tanggal 7 Februari. Nanti tanggal 8 tidak boleh ada gerobak di pedestrian. Kalau masih ada kami bawa barangnya," kata Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (4/2/2022).
Noviar menjelaskan, proses relokasi PKL yang sudah berjalan beberapa hari ini cukup kondusif.
Meski demikian, beberapa dari para PKL masih meninggalkan gerobaknya di jalur pedestrian maupun di lorong pertokoan Malioboro.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Cukup kondusif kok. Sebenarnya gerobak yang d isana pun masih dalam proses pindah," jelasnya.
Dia mengatakan, masih ada sekitar 30 gerobak yang belum dipindah oleh pemiliknya.
Satpol PP DIY berharap para PKL Malioboro dapat menyelesaikan proses pindahannya sampai dengan tanggal 7 bulan ini.