WahanaNews-Jogja | Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro diberi waktu hingga tanggal 7 Februari 2022 agar membereskan lapaknya dari pedestrian Malioboro.
Jika sampai waktu yang ditentukan tak kunjung dibereskan, Satpol PP DIY akan lakukan tindakan angkut paksa.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Pemindahan itu kan kami kasih kesempatan sampai tanggal 7 Februari. Nanti tanggal 8 tidak boleh ada gerobak di pedestrian. Kalau masih ada kami bawa barangnya," kata Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (4/2/2022).
Noviar menjelaskan, proses relokasi PKL yang sudah berjalan beberapa hari ini cukup kondusif.
Meski demikian, beberapa dari para PKL masih meninggalkan gerobaknya di jalur pedestrian maupun di lorong pertokoan Malioboro.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
"Cukup kondusif kok. Sebenarnya gerobak yang d isana pun masih dalam proses pindah," jelasnya.
Dia mengatakan, masih ada sekitar 30 gerobak yang belum dipindah oleh pemiliknya.
Satpol PP DIY berharap para PKL Malioboro dapat menyelesaikan proses pindahannya sampai dengan tanggal 7 bulan ini.