WahanaNews-Jogja | Setelah memberi uang ke manusia silver di pertigaan Jalan Solo-Yogyakarta, tiga orang warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta didenda Rp 50.000.
Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial S, M, dan W. Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Pol PP Nur Hidayat mengatakan, ketiga terdakwa disidang di Pengadian Negeri Sleman karena telah memberikan uang ke manusia silver.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Mereka ngasih ke manusia silver memang kami ada operasi khusus yustisi gelandangan pengemis (gepeng), di DI Yogyakarta," kata Nur Hidayat kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Ia mengungkapkan, pengenaan sanksi denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemerintah DIY melalui Satpol PP DIY.
Hal ini sesuai dengan aturan Perda 1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi setiap orang/ lembaga/ badan hukum dilarang e memberi uang/ barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Baca Juga:
Fakta di Balik Kebiasaan Memposting Story Berlebihan
"Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY. Karena, bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama," ungkap Nur.
Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad menambahkan S, M, dan W masing-masing didenda sebesar Rp 50.000, subsider dua hari kurungan.
"Kalau ancamannya Rp 1 juta tapi pengadilan memutuskan hanya Rp 50.000. Saya pikir sudah ada efek jera karena disidangkan di pengadilan kan membuat mereka yang memberi malu," ujar dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika memberikan sumbangan lebih baik melalui lembagalembaga sosial tidak memberikan langsung ke pengemis di jalan.
"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberi sumbangan kepada mereka di tempat umum, tapi silakan mendermakan rejekinya ke lembaga yang menyalurkan sumbangan," katanya.[non]