Khusus di rumah sakit, pihaknya juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, Idar menuturkan ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Baca Juga:
Dinkes Rejang Lebong Targetkan 21 Puskesmas Terapkan Integrasi Layanan Primer 2025
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," kata dia.
Mengingat Yogyakarta merupakan salah satu tujuan utama pemudik dan wisatawan selama musim libur lebaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta turut memastikan kelancaran pelayanan kesehatan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan setempat.
Baca Juga:
Antara Hasil Rontgen dengan Pernyataan Kades Terkait Bocah Viral di Nias Selatan Tuai Kontroversi
"Kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, baik dokter praktik mandiri, klinik, puskesmas, hingga rumah sakit untuk bersama-sama memastikan layanan kesehatan tetap optimal," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta Waryono.
Ia menambahkan, terdapat dua puskesmas yang beroperasi 24 jam, yakni Puskesmas Jetis dan Puskesmas Tegalrejo, sementara puskesmas lainnya akan menjalankan jadwal piket.
Selain itu, Dinkes Kota Yogyakarta juga menyiapkan layanan pendampingan bagi ibu hamil yang diperkirakan melahirkan saat libur Lebaran.