WahanaNews-Jogja | Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menangkap seorang buronan terpidana Korupsi Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa DI Yogyakarta tahun 2007.
Adapun terpidana yang merupakan buron itu diketahui bernama Liliek Karnaen (64).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/10/2021) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, di Hotel Amaroosa, Kota Bandung.
"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Dodi, melalui keteranganya, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan Liliek ini melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Korupsi Hampir Rp 1 Miliar
"Terpidana sebagai konsultan manajemen Kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 911.250.000," ungkap Dodi.
Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 188 K/Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa, Kota Bandung, kata Dodi, Liliek langsung dibawa ke kantor Kejati Jabar.
"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi," ucap Dodi.[non]