Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari cadangan pangan pemerintah.
"Penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk bantuan pangan tahap II tahun 2024 ini berdasarkan Surat Deputi Bidang Ketersediaaan dan Stabilitas Pangan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 525/TS.03.03/B/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Penyaluran Bantuan Pangan Tahap III Tahun 2024, Surat dari Perum BULOG Nomor : B-207/II/12030/LR.01/08 082024 perihal Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap III Tahun 2024," katanya.
Baca Juga:
Warga Kulon Progo Dihebohkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jalur Kereta Api
Dia mengatakan penyaluran CPP melalui pemberian bantuan pangan untuk mengurangi beban pengeluaran PBP sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
"Kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]