Jogja.WahanaNews.co, Bantul - Dua armada dump truck dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikerahkan untuk mengambil dan mengevakuasi tumpukan sampah di ruas Jalan Nawungan, Kelurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, pada hari Sabtu.
"Kegiatan pengamanan pengambilan sampah oleh DLH Bantul dilakukan secara manual dengan menyediakan dua armada dump truck dari DLH Bantul," kata Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan di Bantul, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Selanjutnya sampah tersebut oleh petugas DLH Kabupaten Bantul, kata dia, akan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) wilayah Wonoroto, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul.
Dia mengatakan sejauh ini belum diketahui siapa saja pihak atau orang yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di ruas jalan Kabupaten Bantul yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Gunung Kidul tersebut.
"Tetapi dengan adanya sampah yang menumpuk tersebut juga menjadikan masyarakat bisa ikut membuang di tempat itu, yang mengakibatkan sampah semakin menumpuk," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Meski demikian, kata dia, apabila pelaku pembuangan sampah tidak pada tempatnya itu nantinya tertangkap, maka bisa dikenakan konsekuensi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya bisa disesuaikan dengan aturan daerah dengan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis," katanya.
Bahkan, kata dia, pelaku bisa dikenakan ancaman dengan hukuman kurungan hingga tiga bulan dan denda mencapai sebesar Rp50 juta.