WahanaNews-Jogja | Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyoroti konsekuensi biaya dari penerapan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Misalnya untuk aturan pakaian adat dan seragam khas sekolah. Dimungkinkan akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan orang tua atau wali murid," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi Setiawan di Yogyakarta, Rabu (12/10/22).
Baca Juga:
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Yogyakarta
Menurut dia, penerapan aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah berpeluang menimbulkan penyelewengan.
Aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah, kata dia, memungkinkan komite sekolah atau paguyuban orang tua murid membuat penafsiran sendiri-sendiri dan hal itu bisa memunculkan beban biaya tambahan untuk pembelian seragam.
"Oleh karenanya, perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah dengan menyiapkan rambu-rambu agar potensi penyelewengan yang bisa saja berujung pada jebakan pungutan liar tidak terjadi," katanya.
Baca Juga:
Disnakertrans DIY: Perusahaan Dilarang Ganti THR dengan Parsel atau Bingkisan Lebaran
Ia mencontohkan, aturan mengenai pengenaan pakaian adat oleh siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pada hari atau perayaan adat tertentu perlu diatur lebih tegas.
"Di Yogyakarta, ada pakaian adat yang digunakan oleh bangsawan dan rakyat. Perlu ada aturan pakaian adat yang mana yang dikenakan," katanya.
Ia berharap pemberlakuan peraturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah tidak menyebabkan munculnya pemaksaan dari sekolah mengenai corak pakaian adat yang harus dikenakan siswa atau tempat pembelian pakaian seragam.