Ketentuan mengenai seragam khas sekolah, dia melanjutkan, juga diharapkan tidak menjadi ladang penyelewengan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan bahwa aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
Baca Juga:
Polresta Yogyakarta Sekat Akses Masuk Cegah Takbir Keliling Liar pada Minggu Malam
"Pada dasarnya, kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan aturan itu yang dilaksanakan," katanya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Baca Juga:
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Yogyakarta
Menurut peraturan itu, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera, seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah, dan pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.[zbr]