WahanaNews-Jogja | Sejumlah eks narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta menyampaikan kesaksian terkait terjadinya tindak kekerasan di dalam lapas. Mereka kemudian melapor ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Diduga ada pelanggaran HAM
Vincentius Titih Gita (35) warga Yogyakarta adalah salah satu eks napi yang melapor ke ORI. Diceritakannya, banyak pelanggaran HAM dan penyiksaan yang terjadi di lapas.
"Banyak pelanggaran HAM di lapas, berupa penyiksaan. Jadi begitu kita masuk tanpa kesalahan apapun kita langsung dipukuli pakai selang, diinjak, (pakai) kabel juga, dipukul pakai kemaluan sapi (yang dikeringkan)," kata Vincen ditemui di kantor Ombudsman, Depok, Sleman, Senin (1/11).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Aksi kekerasan dilakukan terhadap napi baru
Vincen yang telah bebas pada Oktober 2021 mengatakan aksi kekerasan oknum petugas itu kerap dilakukan kepada napi yang baru masuk ke Lapas Narkotika Yogyakarta. Termasuk ke dirinya yang dipindahkan dari rutan bersama 12 orang lainnya pada April 2021 ke lapas narkotika.