WahanaNews-Jogja | Klitih atau kasus kejahatan jalanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus merajalela. Berdasarkan data Polda DIY tren kejahatan jalanan pada tahun 2021 mengalami pengingkatan disbanding tahun 2020.
"Data kejahatan jalanan pada 2020 ada 52 laporan sementara pada 2021 ada 58 laporan," kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso saat jumpa pers akhir tahun Polda DIY 2021, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Selain peningkatan jumlah laporan, terdapat peningkatan jumlah pelaku kejahatan jalanan. Di tahun 2020 polisi mengamankan 91 orang pelaku, sementara di tahun 2021 terdapat 102 orang pelaku yang ditangkap.
"Untuk tahun 2020 ada 38 kasus kejahatan jalanan yang selesai, sementara di 2021 ada 40 kasus kejahatan jalanan yang selesai," jelasnya.
Slamet melanjutkan, dari data pelaku yang diamankan tahun 2021, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didominasi oleh pelajar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Status pelaku ini, dari 102 orang 80 di antaranya merupakan pelajar kemudian 22 orang lainnya pengangguran," ungkap Slamet.
Modus operandi kejahatan jalanan di 2021, kata Slamet, terdiri dari ada 32 kasus penganiayaan, 25 kasus senjata tajam (sajam), dan 1 perusakan.
"Berkaitan dengan klitih atau kejahatan jalanan konvensional sebenarnya yang endingnya adalah kalau enggak penganiayaan berat mungkin perampasan dan sebagainya," tutupnya.[non]