Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjamin bahwa seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Ali Syeh Banna di Yogyakarta, Selasa (26/11/2024), menyebutkan hingga 26 November 2024, tercatat sebanyak 685 WBP di DIY yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
"Ini adalah wujud pemenuhan hak konstitusional warga binaan. Kami memastikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi," ujar Ali.
Untuk mengakomodir warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih, menurut Ali, sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) telah disiapkan.
TPS tersebut didirikan di beberapa lokasi yaitu di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat memantau kesiapan TPS di Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (26/11/2024) memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan administratif telah terpenuhi, mulai dari kesiapan logistik hingga pengamanan.
"Kami tidak hanya memastikan fasilitasnya siap, tetapi juga bahwa prosesnya berjalan lancar sesuai aturan. Ini adalah tanggung jawab besar, dan kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan semuanya berjalan transparan dan adil," ujar Agung.
Dalam monitoring tersebut, Agung menekankan pentingnya kelengkapan logistik pemilu, seperti kotak suara, surat suara, hingga daftar pemilih.